BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Demokrasi adalah sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah segara tersebut. Salah satu pilar demokrrasi adalah
prinsip yang membagi ketiga kekuasaan negara (eksekutif, yudikatif,
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran ketiga jenis lembaga
negara inidiperlukan agar bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Ketiga
jenis lembaga tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga pengadilan yang
berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat
memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. sistem ini keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat ata5u oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umum legoslatif.
1.2.
RUMUSAN
MASALAH
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah
sebagai berikut:
1. Apakah istilah dan sejarah demokrasi?
2. Bagaimana alasan pelaksanaan demokrasi di masyarakat?
3. Apa contoh tindakan yang menentang demokrasi?
4. Bagaimana demokrasi di Indonesia?
5. Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
1.3.
TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan tetapi juga untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada
pembaca mengenai arti istilah dan sejarah demokrasi, contoh tindakan yang
menentang demokrasi, dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. ARTI ISTILAH DAN
SEJARAH DEMOKRASI
Istilah “demokrasi” berasal dari yunani
kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Prinsip semacam ini menjadi sangat
penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan
pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk
masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan
di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga
legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya
tanpa memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan
saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntibilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
2.2. ALASAN
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI MASYARAKAT
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah memperbincangkan
tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem
politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di
dalam mengatus pemerintahan di dunia publik. Demokrasi adalah keputusan
berdasarkan suara terbanyak.
Di Indonesia, pergerakan nasional
juga mencita-citakan pembentukan negara demokratis yang berwatak
anti-feodolisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan untuk membentuk masyarakat
madani. Masyarakat madani merupakan suatu bentuk hubungan negara dan warga
masyarakat (sejumlah kelompok sosial) yang dikembangkan atas dasar toleransi
dan menghargai satu sama lainnya. Landasan demokrasi adalah keadilan, dalam
arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia ingini. Maka dari itu terbentuklah otonomi daerah.
Otonomi daerah dapat diartikan
sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud
dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
2.3. CONTOH TINDAKAN
YANG MENENTANG DEMOKRASI
Salah satu contoh tindakan yang
menentang demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Di dalam dunia politik,
korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara
menghancurkan proses formal. Korupsi di sistem pengadilan menghentikan
ketertiban hukum. Korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidakseimbangan
dalam pelayanan masyarakat. Korupsi bisa menyebabkan sulitnya legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Contoh lain tindakan yang menentang
demokrasi adalah pemidanaan salah satu jurnalis Ambon, Juhry Samanery yang
dikeroyok oleh pegawai PN Ambon karena meliput persidangan mantan wakil bupati
Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw dalam kasus korupsi. Padahal proses
persidangan dinyatakan terbuka namun pada saat pengadilan berlangsung, para
pekerja media dihalang-halangi masuk oleh pegawai PN. Sehingga terjadi
perdebatan yang berakhir pemukulan. Pemidanaan juhry bukan sekedar tindakan
melawan hukum, lebih dari itu hal tersebut merupakan tindakan menentang hak
masyarakat atas kebebasan informasi, dan dengan demikian melawan demokrasi.
2.4.
DEMOKRASI
DI INDONESIA
Demokrasi di negara Indonesia sudah
mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan
menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan,
berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi
jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah
berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang
belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya
angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir,
dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap
negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua
kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada
hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya
masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan
gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu
menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara
tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya,
jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka
negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu, kita
sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang
demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan
melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi tercapainya suatu
kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan
mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
2.5.
PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
terbagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1.
Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Revolusi (1945-1950)
Tahun 1945-1950 Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada masa itu
penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi Indonesia belum berjalan baik. Hal
itu disebabkan masih adanya revolusi fisik. Berdasarkan pada konstitusi negara,
yaitu UUD 1945, Indonesia adalah negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Masa pemerintahan tahun 1945-1950 mengindikasikan keinginan kuat dari para
pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokrasi.
Pada awalnya, pemerintahan Indonesia
menunjukkan adanya sentralisasi kekuasaan pada divi presiden sehubungan belum
terbentuknya lembaga-lembaga politik demokrasi, misalnya belum terbentuknya MPR
dan DPR. Hal ini termuat dalam pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi
“Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
Untuk menghindari kesan bahwa negara
Indonesia adalah negara absolut, pemerintah melakukan serangkaian kebijakan
untuk menciptakan pemerintahan demokratis. Kebijakan tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
Maklumat Pemerintah No. X Tanggal 16
Oktober 1945 tentang Perubahan Fungsi KNIP menjadi Fungsi Parlemen.
b.
Maklumat Pemerintah Tanggal 03
November 1945 mengenai pembentukan Partai Politik.
c.
Maklumat Pemerintah Tanggal 14
November 1945 mengenai Perubahan dari Kabinet Presidensial ke Kabinet
Parlementer.
Demikian kebijakan tersebut, terjadi
perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan berubah
menjadi sistem pemerintahan parlementer. Cita-cita dan proses demokrasi masa
itu terhambat oleh revolusi fisik menghadapi Belanda dan pemberontakan PKI
Madiun Tahun 1948. pada masa-masa kritis tersebut, kepemimpinan dwitunggal
Soekarno-Hatta berperan kembali dalam pemerintahan nasional. Pada akhir tahun
1949, pemerintahan kembali ke sistem Presidensial.
2. Pelaksanaan
Demokrasi Pada Masa Orde Lama
a. Masa demokrasi
liberal
Masa antara tahun 1950-1959 ditandai
dengan suasana dan semangat yang ultra-demokratis. Kabinet berubah ke sistem
parlementer, sedangkan dwitunggal Soekarno-Hatta dijadikan simbol dengan
kedudukan sebagai kepala negara. Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi
parlementer atau demokrasi liberal. Masa demokrasi parlementer dapat dikatakan
sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur-unsur demokrasi dapat
ditemukan dalam perwujudannya. Unsur-unsur tersebut meliputi peranan yang sangat
tinggi pada parlemen, akuntibilitas politis yang tinggi, berkembangnya partai
politik, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
Namun proses demokrasi masa itu
telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan pemerintahan,
dan penciptaan kesejahteraan rakyat. Kegagalan praktik demokrasi liberal
tersebut disebabkan karena:
1)
Dominannya politik aliran, artinya
berbagai golongan politik dan partai politik sangat mementingkan kelompok atau
alirannya sendiri daripada mengutamakan kepentingan bangsa.
2)
Landasan sosial ekonomi rakyat yang
masih rendah.
3)
Tidak mempunyai para anggota
konstituante bersidang dalam menetapkan dasar negara sehingga keadaan menjadi
berlarut-larut.
Hal ini menjadikan Presiden Soekarno
segera mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959 yang isinya:
1)
Menetapkan pembubaran konstituante
2)
Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali
sebagai konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950
3)
Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa
demokrasi terpimpin
Masa antara tahun 1959-1965 adalah
masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin berawal dari ketidaksenangan
Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yang dinilai lebih
mengedepankan kepentingan partai dan ideologinya masing-masing, serta kurang
memperhatikan kepentingan yang lebih luas.
Pengertian dasar demokrasi terpimpin
menurut ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang berintikan
musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional
yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri-ciri sebagai
berikut:
1)
Dominasi presiden
2)
Terbatasnya peran partai politik
3)
Berkembangnya pengaruh PKI dan
militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia.
Demokrasi terpimpin yang dijalankan
oleh Presiden Soekarno ternyata menyimpang dari prinsip-prinsip negara
demokrasi. Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain:
1)
Mengaburnya sistem kepartaian dan
lemahnya peranan partai politik
2)
Peranan parlemen yang lemah
3)
Jaminan hak-hak dasar warga negara
masih lemah
4)
Terjadinya sentralisasi kekuasaan
pada hubungan antara pusat dan daerah
5)
Terbatasnya kebebasan pers
Akhir dari demokrasi terpimpin
memuncak dengan adanya pemberontakan G30-S/PKI pada tanggal 30 September 1965.
Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan Presiden Soekarno dalam
mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada disisinya, yaitu PKI dan
militer yang sama-sama berpengaruh. Saat itu PKI ingin membentuk angkatan
kelima, sedangkan militer tidak menyetujui pembentukan tersebut. Akhir dari
demokrasi terpimpin ditandai dengan keluarnya Surat Perintah tanggal 11 Maret
1966 dari Presiden Soekarno kepada Jendral Soeharto untuk mengatasi keadaan.
3. Pelaksanaan
Demokrasi Pada Masa Orde Baru
Masa orde baru dimulai tahun 1966.
Pemerintahan Orde Baru mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru
menganggap bahwa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah sebab utama
kegagalan dari pemerintahan sebelumnya. Orde Baru adalah tatanan peri kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang dijalankan dinamakan
demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dari sila-sila pada pancasila.
Pemerintahan orde baru diawali
dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret sampai tahun 1968 dengan pengangkatan
Jendral Soeharto sebagai Presiden RI. Orde baru melanjutkan pembangunan
demokrasi berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Semua lembaga
negara, seperti MPR dan DPR dibentuk. Orde baru juga berhasil menyelenggarakan
pemilihan umum secara periodik, yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
dan 1997. Untuk berjalannya demokrasi, pemerintah Orde Baru menyusun mekanisme
kepemimpinan nasional lima tahun yang merupakan serangkaian garis besar
kegiatan kenegaraan yang dirancang secara periodik selama masa lima tahun.
Dengan berjalannya mekanisme
kepemimpinan nasional lima tahun, pemerintahan orde baru berhasil menciptakan
stabilitas politik dan menyelenggarakan pembangunan nasional yang dimulai
dengan adanya pembangunan lima tahun (Pelita), yaitu Pelita I tahun
1973-1978 sampai Pelita VI tahun 1993-1998. Keberhasilan tersabut ditandai dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya tingkat pendidikan warga negara,
pembangunan infrastruktur, berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk.
Namun, dalam perkembangan
selanjutnya pemerintahan Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis.
Demokrasi masa Orde Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan Presiden dalam
menopang dan mengatur seluruh proses politik yang terjadi. Lembaga kepresidenan
telah menjadi pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan
penentu agenda nasional, mengontrol kegitan politik dan pemberi legacies bagi
seluruh lembaga pemerintah dan negara. Akibatnya, secara subtantif tidak ada
perkembangan demokrasi justru penurunan derajat demokrasi. Sejumlah indikator
yang menyebabkan demokrasi tidak terjadi pada masa Orde Baru yaitu:
1)
Rotasi kekuasan eksekutif hamper
dapat dikatakan tidak ada.
2)
Rekvutmen politik yang tertutup
3)
Pemilu yang jauh dari semangat
Demokrasi
4)
Pengakuan terhadap hak-hak dasar
yang terbatas.
Orde Baru sesungguhnya telah mampu
membangun stabilitas pemerintahan dan kemajuan ekonomi. Namun, makin lama jauh
dari semangat demokrasi dan kontrol rakyat. Akibatnya, pemerintahan menjadi
korup, sewenang-wenang, dan akhirnya jatuh. Sebab-sebab kejatuhan Orde Baru
adalah:
1)
Hancurnya ekonomi nasional (krisis
ekonomi)
2)
Terjadinya krisis politik
3)
Tidak bersatunya lagi pilar-pilar
pendukung Orde Baru (Menteri dan TNI)
4)
Gelombang demonstrasi yang menghebat
menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya.
Dengan demikian, maka berakhirlah
pemerintaha masa Orde Baru dengan diumumkannya pengunduran diri Presiden
Soeharto dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998.
4. Pelaksanaan
Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998-Sekarang)
Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1)
Keluarnya ketetapan MPR RI No.
X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2)
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang
pencabutan tap MPR tentang Referendum.
3)
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
4)
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
5)
Amandemen UUD 1945 sudah sampai aman
demen I, II, III
Pelaksanaan demokrasi pada masa
reformasiterdiri dari beberapa periodisasi pemerintaham, antara lain:
1) B.J.
Habiebie
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan
Habiebie pada masa pemerintahanya antara lain:
a.
Membentuk kabinet reformasi
pembangunan
Dibentuk pada tanggal 22 Mei 1998,
dengan jumlah menteri 16 orang yang merupakan perwakilan dari GOLKAR, PPP, PDI
b.
Mengadakan reformasi pada bidang
politik.
Habiebie berusaha menciptakan
politik yang transparan, mengadakan pemilu yang bebas, jujur, dan adil,
membebaskan tahanan politik, dan mencabut larangan berdirinya Serikat Buruh
Independen
c.
Kebebasan menyampaikan pendapat
Kebebasan menyampaikan pendapat diberikan
asal tetap berpedoman pada aturan yang ada yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
d.
Reformasi dalam bidang hukum
Target reformasinya yaitu subtansi
hukum, aparator penegak hukum, yang bersih dan berwibawa, dan instansi
peradilan yang independen.
e.
Mengatasi masalah dwifungsi ABRI
Keanggotaan ABRI dalam DPR/ MPR
dikurangi bahkan pada akhirnya ditiadakan.
f.
Mengadakan sidang istimewa pada
tanggal 10-13 November 1998 oleh MPR
g.
Mengadakan pemilu tahun 1999
Pelaksanaan pemilu dilakukan dengan
asas LUBER (langsung, umum, bersih) dan JURDIL (jujur dan adil)
2) Abdurrahman
Wahid
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh Abdurrahman Wahid antara
lain:
a.
Meneruskan kehidupan demokrasi
seperti pemerintahan sebelumnya (memberikan kebebasan berpendapat di kalangan
masyarakat minoritas, kebebasan beragama, memperbolehkan kembali
penyelenggaraan budaya Tionghoa)
b.
Merestrukturisasi lembaga
pemerintahan seperti menghapus departemen yang dianggapnya tidak efisien
(menghilangkan departemen penerangan dan sosial untuk mengurangi pengeluaran
anggaran, membentuk Dewan Keamanan Ekonomi Nasional).
c.
Ingin memanfaatkan jabatan sebagai
Panglima tertinggi dalam militer dengan mencopot Kapolri yang tidak sejalan
dengan keinginan Gusdur.
3) Megawati Soekarno
Putri
Kebijakan-kebijakan yang ditempuhnya antara lain:
a.
Meningkatkan kerukunan antar elemen
bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan.
b.
Membangun tatanan politik yang baru,
diwujudkan dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan kedudukan MPR/DPR,
dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
c.
Menjaga keutuhan NKRI, setiap usaha
yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon, Papua,
Poso
d.
Melanjutkan amandemen UU 1945,
keluarnya UU tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang
pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu, pelurusan dilakukan dengan
pembinaan terhadap daerah.
4) Susilo
Bambang Yudhoyono
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh SBY antara lain:
a.
Anggaran pendidikan ditingkatkan
menjadi 20% dari keseluruhan APBN
b.
Konversi minyak tanah ke gas
c.
Pembayaran utang secara bertahap
kepada PBB
d.
Buy-back saham BUMN
e.
Pelayanan UKM (Usaha Kecil Menengah)
bagi rakyat kecil
f.
Subsidi BBM
g.
Memudahkan investor asing untuk
berinvestasi di Indonesia
h.
Meningkatkan sektor pariwisata
“Visit Indonesia 2008”
i.
Pemberian bibit unggul pada petani
j.
Pemberantasan korupsi melalui dengan
dibentuknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Istilah “demokrasi” berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut
biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” dibanyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Negara Indonesia menunjukkan sebuah
Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam pemilihan
langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan
kebebasan pers. Semua warga negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat,
mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan
kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu
keyakinanpun dibebaskan.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang
meliputi: pada masa orde lama, orde baru, masa reformasi yang terdiri dari:
Reformasi pada masa B.J. Habiebie, Megawati Soekarno Putri, Abdurrahman
Wahid/Gusdur, hingga presiden yang sekarang Susilo Bambang Yudhoyono.
3.2.
Saran
Demokrasi adalah sebuah proses yang
terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem
pemerintahan demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki,
dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya
suatu sistem demokrasi yang utuh di dalam wadah pemerintahan bangsa Indonesia.
(Dikutib Dari Berbagai Sumber)